• Senin, 22 Desember 2025

AS Kirim Nota Diplomatik kepada PBB soal Klaim China atas Laut Cina Selatan, Indonesia Turut Bersuara

Photo Author
- Kamis, 31 Juli 2025 | 21:31 WIB
Filipina tingkatkan kekuatan militer di Laut China Selatan. (Foto: voanews)
Filipina tingkatkan kekuatan militer di Laut China Selatan. (Foto: voanews)

KONTEKS.CO.ID - Amerika Serikat telah mengambil langkah diplomatik tegas dengan menyerahkan nota resmi kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Nota tersebut secara eksplisit menolak klaim maritim dan teritorial China yang luas di Laut Cina Selatan.

Beijing dengan cepat merespons, menuduh Washington pada Rabu berusaha "memicu masalah" di kawasan tersebut.

Langkah ini menunjukkan meningkatnya ketegangan dan upaya AS untuk menantang klaim yang dianggapnya tidak sah.

Baca Juga: Hasil Pertemuan Menlu Sugiono dengan Amerika Serikat, Bahas Laut China Selatan dan Tarif Trump

Perwakilan AS untuk PBB, Kelly Craft, mengirimkan nota kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Senin lalu.

Nota tersebut meminta agar klaim AS dipublikasikan oleh badan PBB yang berwenang.

AS mendasarkan argumennya pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan putusan arbitrase tahun 2016 antara Filipina dan China.

Putusan tersebut menegaskan klaim historis China di Laut Cina Selatan tidak memiliki dasar hukum internasional.

Baca Juga: Ngeri, Media China Sorot Rencana Prabowo Akuisisi Rudal BrahMos India: Laut China Selatan Mendidih!

Pernyataan AS ini bukan yang pertama, melainkan kelanjutan dari serangkaian protes diplomatik negara lain terhadap klaim China.

Sebelumnya, Indonesia, Vietnam, dan Filipina juga telah menyampaikan nota serupa.

Aksi ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di Laut Cina Selatan dan solidaritas yang tumbuh di antara negara-negara pengklaim lain yang khawatir terhadap perilaku agresif Tiongkok di perairan strategis tersebut.

Nota diplomatik dari Duta Besar Craft dengan jelas menyatakan "Dalam menegaskan klaim maritim yang begitu luas di Laut Cina Selatan, China bermaksud membatasi hak dan kebebasan, termasuk hak dan kebebasan navigasi, yang dinikmati oleh semua negara."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X