Dalam Konstitusi Apostolik, hanya kardinal yang berusia 80 tahun ke bawah yang berhak menjadi kardinal elektor.
Sementara itu 252 kardinal yang berasal dari 90 negara, terdapat 135 kardinal yang memenuhi kriteria sebagai kardinal elektor, termasuk Kardinal Ignatius Suharyo dari Indonesia.
Baca Juga: Nasib Popemobile 001 yang Hanya Satu di Dunia usai Pemakaman Paus Fransiskus
Dari jumlah tersebut, sekitar 110 kardinal dipilih oleh Paus Fransiskus selama masa kepemimpinannya yang berlangsung 12 tahun.
Sedangkan 6 kardinal terpilih di masa Paus Yohanes Paulus II dan 24 kardinal lainnya dipilih oleh Paus Benediktus XVI.
Menurut ketentuan Konstitusi Apostolik, seorang kardinal dapat terpilih menjadi paus jika memperoleh dua pertiga suara dari jumlah kardinal elektor yang hadir. ***
Artikel Terkait
Paus Fransiskus Wafat, Ini Mekanisme Konklaf untuk Pemilihan Paus Baru
9 Langkah Gereja Katolik Setelah Paus Fransiskus Wafat: Penghancuran Fishermans Ring dan Konklaf
Konklaf, Ritual Rahasia Pemilihan Paus yang Penuh Drama dan Makna
Fakta-fakta Tentang Konklaf, Pemilihan Paus Baru di Vatikan
Uskup Suharyo Ikut Konklaf Pemilihan Paus Baru, Kemungkinan Dilaksanakan 6 Mei
Mengenal Ritual Konklaf: Ketika Umat Kristiani Mengurung 120 Kardinal untuk Memaksa Mereka Memilih Paus Baru
Kardinal Suharyo Mengaku Tak Punya Persiapan Khusus Ikut Pemilihan Paus Baru alias Konklaf
Film Conclave Tayang Lagi di Bioskop Ini Usai Paus Fransiskus Wafat dan Jelang Konklaf
Kapan Konklaf Pemilihan Paus Dimulai? Ini Perkiraannya