• Senin, 22 Desember 2025

Mantan Presiden Peru Divonis 15 Tahun Penjara karena Cuci Uang, Istri Dapat Suaka dari Brasil

Photo Author
- Jumat, 18 April 2025 | 10:45 WIB
Mantan Presiden Peru, Ollanta Humala, dan istri. (Careta)
Mantan Presiden Peru, Ollanta Humala, dan istri. (Careta)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Presiden Peru, Ollanta Humala, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Ini adalah kasus pencucian uang terkait skandal besar yang melibatkan perusahaan konstruksi asal Brasil, Odebrecht.

Vonis tersebut diumumkan Pengadilan Tinggi Nasional Peru dan Humala langsung dibawa ke tahanan untuk menjalani hukumannya hingga 2039.

Istri Humala, Nadine Heredia, juga menerima vonis serupa, tetapi tidak ditahan karena telah lebih dahulu mencari pelindungan diplomatik di Kedutaan Besar Brasil di Lima.

Pelindungan diplomatik itu telah diberikan dengan status suaka oleh pemerintah Brasil.

Pasangan tersebut dinyatakan bersalah menerima dana ilegal 3 juta dolar AS (sekitar Rp48 miliar) dari Odebrecht.

Uang itu digunakan untuk mendanai kampanye Humala sebagai Presiden Peru pada 2006 dan 2011.

Kuasa hukum Humala menyebut vonis tersebut “berlebihan” dan menyatakan akan mengajukan banding setelah putusan final dijatuhkan akhir bulan ini.

Odebrecht sebelumnya telah mengaku menyuap berbagai pemerintah di Amerika Latin, selama bertahun-tahun demi memenangkan kontrak proyek infrastruktur besar. P

erusahaan itu kini tengah menjalani proses kebangkrutan.

Dengan putusan ini, Humala menjadi presiden ketiga Peru dalam dua dekade terakhir yang dipenjara karena kasus korupsi.

Sebelumnya, Alejandro Toledo dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2024 karena menerima suap 35 juta dolar AS untuk pengadaan proyek negara.

Bahkan, mantan Presiden Alan García memilih mengakhiri hidupnya dengan menembak diri sendiri pada 2019, saat polisi hendak menangkapnya dalam kasus serupa.

Pemerintah Peru bahkan membangun fasilitas khusus untuk menampung para mantan presiden yang terjerat kasus korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X