• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tangkap Eks Presiden Filipina Rodrigo Duterte Atas Perintah ICC: Kasusnya Berat

Photo Author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 14:42 WIB
Polisi tangkap mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, setelah kampanye di Hong Kong.  (Setkab Kepresidenan Filipina)
Polisi tangkap mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, setelah kampanye di Hong Kong. (Setkab Kepresidenan Filipina)


KONTEKS.CO.ID - Polisi Filipina telah menangkap mantan Presiden Rodrigo Duterte setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan.

ICC menuduh mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte  melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas "perang melawan narkoba" yang mematikan.

Pria berusia 79 tahun itu ditahan polisi tak lama setelah kedatangannya di bandara Manila dari Hong Kong.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Minyak Pertamina Bikin Grup WhatsApp ‘Orang Orang Senang’, Kejagung: Dengar Tapi Kurang Tahu

Dia tidak meminta maaf atas tindakan keras antinarkoba yang brutal, yang menyebabkan ribuan orang terbunuh saat menjadi presiden pada 2016-2022. Pembunuhan juga terjadi saat ia menjabat sebagai wali kota Davao.

Setelah penangkapannya, Duterte mempertanyakan dasar surat perintah tersebut. "Kejahatan apa (yang) telah saya lakukan?" tanya Duterte, mengutip BBC, Selasa 11 Maret 2025.

Mantan Juru Bicara Kepresidenan Duterte, Salvador Panelo, mengecam penangkapan tersebut. Ia menyebutnya "melanggar hukum" karena Filipina menarik diri dari ICC pada 2019.

Baca Juga: Minyakita Jadi 0,75 Liter, Produsen Beri Alasan HET Pemerintah di Bawah Biaya Produksi

ICC sebelumnya mengatakan, mereka memiliki yurisdiksi di Filipina atas dugaan kejahatan yang dilakukan sebelum negara tersebut menarik diri sebagai anggota.

Namun, para aktivis menyebut penangkapan itu sebagai "momen bersejarah" bagi mereka yang tewas dalam perang melawan narkoba dan keluarga mereka, kata Koalisi Internasional untuk Hak Asasi Manusia di Filipina (ICHRP).

"Jalannya moralitas itu panjang, tetapi hari ini, jalannya telah mengarah ke keadilan. Penangkapan Duterte adalah awal dari pertanggungjawaban atas pembunuhan massal yang menandai kekuasaannya yang brutal," kata ketua ICHRP Peter Murphy.

Baca Juga: Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan di Semarang

Calonkan Diri Jadi Wali Kota Davao, Duterte Kampanye di Hong Kong

Duterte berada di Hong Kong untuk berkampanye dalam pemilihan umum sela pada 12 Mei mendatang, di mana ia berencana untuk mencalonkan diri sebagai wali kota Davao.

Rekaman yang ditayangkan di televisi lokal menunjukkan dia berjalan keluar dari bandara menggunakan tongkat. Pihak berwenang mengatakan dia dalam kesehatan yang baik dan dirawat oleh dokter pemerintah.

"Apa dosa saya? Saya melakukan segalanya dalam hidup saya untuk perdamaian dan kehidupan yang damai bagi rakyat Filipina," katanya kepada kerumunan ekspatriat Filipina yang bersorak sebelum meninggalkan Hong Kong.

Baca Juga: Menunggu Strategi Bahlil yang Selalu Sebut Mafia Gas Subsidi 3 Kg

Sebuah video yang diunggah oleh putrinya, Veronica Duterte, memperlihatkan Duterte ditahan di sebuah ruang tunggu di Pangkalan Udara Villamor, Manila. Dalam video itu, ia terdengar mempertanyakan alasan penangkapannya.

"Apa hukumnya dan apa kejahatan yang saya lakukan? Saya dibawa ke sini bukan atas kemauan saya sendiri, melainkan atas kemauan orang lain. Anda harus bertanggung jawab sekarang atas perampasan kebebasan," kecamnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X