KONTEKS.CO.ID - Malaysia bersiap memberlakukan larangan nasional yang akan menghentikan anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk membuat atau menggunakan akun media sosial (medsos).
Langkah ini, menurut para pejabat Kuala Lumpur, bertujuan untuk melindungi anak di bawah umur dari risiko online atay daring yang semakin meningkat.
Menteri Komunikasi, Fahmi Fadzil, mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang menyusun undang-undang baru yang akan melarang siapa pun yang berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun di platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, atau Snapchat.
Baca Juga: KPK Garap 3 Tersangka Baru Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, 2 ASN dan Seorang Arsitek
Dikatakannya, usulan tersebut muncul seiring Malaysia bergabung dengan upaya global yang semakin luas untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi daring, perundungan siber, dan konten yang tidak pantas.
Momentum Global di Balik larangan demi Keamanan Anak
Pengumuman Malaysia ini menyusul langkah serupa di seluruh dunia.
Australia baru-baru ini mengatakan akan memberlakukan larangan media sosial nasional untuk remaja mulai Desember 2025.
Baca Juga: Kumpulkan Menteri di Hambalang, Prabowo Siapkan Gebrakan Hukum Sikat Mafia Tambang dan Hutan
Anggota parlemen di Amerika Serikat dan Eropa juga sedang memperdebatkan aturan verifikasi usia yang lebih ketat dan sistem persetujuan orang tua yang lebih ketat.
Pemerintah berpendapat bahwa perangkat keamanan tradisional tidak lagi cukup untuk melindungi pengguna muda di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang kesehatan mental, pelanggaran privasi, dan paparan konten berbahaya.
Menurut Reuters, undang-undang Malaysia yang akan datang akan didukung oleh peraturan baru yang mewajibkan perusahaan media sosial untuk memperkuat sistem verifikasi usia dan mencegah pengguna di bawah umur membuat akun.
Baca Juga: Pro-Kontra Warganet Tanggapi Isu Giovanni van Bronckhorst Bakal Latih Timnas Indonesia
Orang tua atau wali juga dapat menghadapi sanksi jika mereka membantu anak di bawah umur menghindari aturan tersebut.
Fadzil menjelaskan, pemerintah sedang bekerja sama dengan perusahaan teknologi, kelompok kesejahteraan anak, dan para pendidik untuk menyelesaikan kerangka kerja tersebut sebelum peluncuran yang direncanakan pada tahun 2026.
Artikel Terkait
Survei Meta, 91 Persen Orang Tua Indonesia Dukung Akun Khusus Remaja di Media Sosial
Pemerintah Denda Media Sosial X Rp78 Juta Plus Teguran Kedua, Ini Gara-garanya
Australia Terapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Media Sosial, Orang Tua Diberi Panduan Dampingi Anak
Geger ‘Pork Savor’ Ajinomoto di Media Sosial, MUI Tegaskan Kehalalan Produknya di Indonesia
Angka Cerai Tembus 400 Ribu, Menteri Agama Singgung HP dan Media Sosial Sumber Selingkuh