KONTEKS.CO.ID - PT Finnet Indonesia (Finnet) yang merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mencegah berbagai macam praktik transaksi ilegal melalui penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam seluruh layanan pembayaran digital yang dikelola.
Melalui produk unggulannya Finpay Payment, Finpay Billing, dan Finpay Voucher, Finnet memastikan seluruh transaksi yang dilakukan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mendukung penerapan prinsip Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta berbagai transaksi ilegal lainnya.
Finnet telah menerapkan standar keamanan berlapis di setiap layanan yang disediakan, termasuk melalui sistem Know Your Customer berbasis digital (e-KYC) untuk memastikan identitas pengguna dan integritas para merchant terverifikasi dengan baik sebelum bertransaksi.
Baca Juga: Lima Cara Tetap Relevan di Era Teknologi Liar: Bukan Panik, Langsung Upgrade Diri
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Finnet dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten, guna menjamin bahwa setiap layanan hanya digunakan oleh pihak yang sah, terverifikasi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran yang terdaftar dan berizin di Bank Indonesia (BI), Komitmen ini diperkuat dengan berbagai sertifikasi internasional yang dimiliki.
Mulai dari ISO 27001 (Information Security Management System), ISO 37001 (Anti-Bribery Management System), ISO 22301 (Business Continuity Management System), ISO 9001 (Quality Management System), ISO 20000-1 (IT Service Management System/SMS), Payment Card Industry Data Security Standard (PCIDSS).
Serta sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dengan seluruh penerapan standar tersebut, Finnet selalu mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam industri pembayaran digital.
Selaras dengan penerapan GCG tersebut, Finnet senantiasa menjunjung tinggi nilai transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial.
Setiap produk dan layanan dikembangkan dengan memperhatikan keterbukaan informasi, mulai dari prosedur transaksi, hingga kebijakan perlindungan data pelanggan.
Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, UGM Ditegur Majelis KIP dengan Sederet Kejanggalan Ini
“Penerapan prinsip tata kelola yang baik bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis,” ujar VP Corporate Secretary PT Finnet Indonesia Ido Laksono.
“Kami berkomitmen memastikan setiap transaksi berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya lagi.
Artikel Terkait
Soal Wacana Merger GOTO-Grab dan Buyout Telkom, Ini Jawaban Resmi Manajemen
42 Inovator Ramaikan Bumi Berseru Fest 2025 Telkom
OCA AI Assistant Telkom Optimalkan Interaksi Pelaku Usaha dengan Pelanggan
Telkom dan UGM Jalin Kerja Sama Strategis Kembangkan Inovasi dan Talenta AI Nasional
Telkom Raih Dua Penghargaan Terbaik dalam Ajang Anugerah Media Humas Komdigi 2025