• Minggu, 21 Desember 2025

Cara Cetak Ulang KTP yang Sudah Buram, Mudah dan Gratis di Dukcapil

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi gambar kartu identitas (Pngtre)
Ilustrasi gambar kartu identitas (Pngtre)
  • Ambil nomor antrian, isi formulir permohonan penggantian KTP rusak.

  • Petugas akan memeriksa data dan kondisi KTP lama.

  • Jika disetujui, data Anda akan diproses untuk cetak ulang.

  • B. Melalui layanan kelurahan atau kecamatan

    • Beberapa wilayah menerima pengajuan di kelurahan: petugas kelurahan akan memproses dan meneruskan berkas ke Dukcapil.

    C. Pengajuan online (jika tersedia di daerah Anda)

    Baca Juga: Kementerian ESDM Pastikan BBM Pesanan Berikutnya dari Vivo dan Shell Bebas Etanol

    • Banyak Dukcapil menyediakan layanan antrean online atau pengajuan e-form. Unggah dokumen sesuai instruksi dan pilih jadwal pengambilan bila perlu.

    4. Biaya dan Lama Proses

    • Biaya: umumnya gratis (dibiayai negara), tetapi beberapa daerah mungkin mengenakan biaya administrasi kecil. Pastikan menanyakan saat mengajukan.

    • Lama proses: bervariasi — ada yang selesai hari yang sama, ada yang memerlukan beberapa hari kerja. Jika ada antrean atau antrian cetak, bisa lebih lama.

    5. Pengambilan KTP

    • Anda biasanya akan diberi tanda terima/nomor resi. Simpan bukti ini.

    • Saat KTP sudah jadi, ambil sesuai jadwal dengan membawa tanda terima dan identitas asli.

    6. Tip supaya cepat dan lancar

    Baca Juga: Harga Telur Ayam Melonjak Tajam, BPS Ungkap Penyebabnya

    1. Cek syarat lokal: telepon atau cek situs/akun media sosial Dukcapil setempat sebelum berangkat.

    2. Siapkan fotokopi dokumen agar tidak bolak-balik.

    3. Datang pagi untuk menghindari antrean panjang.

    4. Gunakan layanan online/booking kalau tersedia untuk menekan waktu tunggu.

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Editor: Rat Nugra

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    X