• Minggu, 21 Desember 2025

Cara Cetak Ulang KTP yang Sudah Buram, Mudah dan Gratis di Dukcapil

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi gambar kartu identitas (Pngtre)
Ilustrasi gambar kartu identitas (Pngtre)

KONTEKS.CO.ID - KTP yang sudah buram, pudar, bahkan rusak membuat pembacaan data (mis. untuk verifikasi, transaksi perbankan, daftar pemilih) jadi bermasalah.

Kini, cetak ulang KTP (penggantian karena rusak/buram) bisa dilakukan lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota atau layanan online/kelurahan setempat.

Berikut adalah langkah-langkah lengkap, persyaratan, dan tips agar proses cepat lancar.

Baca Juga: Generasi Emas! Indonesia Lanjutkan Dominasi di Kejuaraan Dunia Junior 2025

1. Pastikan Status dan Jenis Permohonan

  • Jenis permohonan: penggantian KTP-el karena rusak/buram (bukan perubahan data).

  • Catatan penting: jika data pada KTP berubah (nama, alamat, status kawin), maka prosedurnya berbeda (perubahan data). Pastikan Anda memilih jenis yang tepat.

2. Persyaratan Dokumen (umum)

Bawa dokumen asli dan fotokopi bila diminta:

  1. KTP lama yang buram/rusak.

  2. Kartu Keluarga (KK).

  3. Kartu Identitas pendukung lain bila diminta (mis. akta kelahiran) — biasanya tidak selalu diperlukan.

  4. Surat pengantar RT/RW atau kelurahan (tergantung kebijakan daerah).

  5. Formulir permohonan yang diisi (disediakan di kantor Dukcapil atau lewat formulir online).

  6. Pas foto (jarang diminta karena KTP-el menggunakan foto tersimpan; cek kebijakan lokal).

3. Cara Mengajukan (opsi umum)

Baca Juga: Eks Kabareskrim Bongkar Ancaman Hukum di Balik Runtuhnya Ponpes Al Khoziny: Penjara hingga Kompensasi

A. Datang langsung ke kantor Dukcapil

  1. Bawa semua dokumen persyaratan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X