• Minggu, 21 Desember 2025

Cara Cetak Ulang KTP yang Sudah Buram, Mudah dan Gratis di Dukcapil

Photo Author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi gambar kartu identitas (Pngtre)
Ilustrasi gambar kartu identitas (Pngtre)
  • Jika KTP hilang bersamaan dengan buram, prosedur mungkin berbeda (lapor kehilangan jika perlu).

  • 7. Contoh kalimat surat pengantar RT/RW (jika diminta)

    Yang bertanda tangan di bawah ini, Ketua RT [nomor RT] / Ketua RW [nomor RW], menerangkan bahwa:
    Nama : [Nama Lengkap]
    NIK : [NIK]
    Alamat: [Alamat Lengkap]
    Bahwa yang bersangkutan memiliki KTP yang kondisinya buram/rusak dan mengajukan permohonan cetak ulang. Demikian surat pengantar ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

    (Tanda tangan Ketua RT/RW, stempel jika ada)

    Baca Juga: Kejagung Cecar Direktur PT Galva Technologies Soal Korupsi Laptop Cromebook Nadiem Dkk

    8. FAQ singkat

    Q: Apakah cetak ulang KTP dikenakan biaya?
    A: Biasanya gratis, tapi sebaiknya konfirmasi ke Dukcapil setempat.

    Q: Apakah saya harus mengganti KK juga?
    A: Tidak, kecuali ada perubahan data dalam KTP yang harus disesuaikan di KK.

    Q: Apa beda cetak ulang dan penerbitan KTP baru?
    A: Cetak ulang untuk KTP yang rusak/buram; penerbitan baru untuk warga yang belum pernah punya KTP (mis. usia 17) atau perubahan data.

    KTP yang buram memang merepotkan, tapi proses cetak ulang umumnya cukup mudah jika Anda menyiapkan dokumen lengkap.

    Baca Juga: Jelang Lawan Arab dan Irak, Maarten Paes: Nikmati Pertandingan, Jangan Terbebani Mimpi Piala Dunia!

    Sebelum pergi, cek dulu syarat dan layanan online daerah Anda untuk menghemat waktu. ***

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Editor: Rat Nugra

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    X