• Senin, 22 Desember 2025

Indonesia Gandeng Inggris Susun Etika dan Tata Kelola AI, Begini Arahnya

Photo Author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 14:45 WIB
Tips Aman Menggunakan AI, Nomer 3 Sering Diabaikan (Pixabay/gerdaltman)
Tips Aman Menggunakan AI, Nomer 3 Sering Diabaikan (Pixabay/gerdaltman)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digita atau Kementerian Komdigi menjajaki kerja sama dengan Alan Turing Institute dari Inggris untuk mengembangkan kerangka tata kelola akal imitasi atau AI yang bertanggung jawab dan etis.

Alan Turing Institute merupakan lembaga nasional Inggris yang fokus pada data sains dan AI.

Potensi kolaborasi ini dibahas dalam pertemuan antara Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, dan Direktur Riset Etika dan Inovasi Bertanggung Jawab Alan Turing Institute, David Leslie.

Pertemuan berlangsung di sela-sela penyelenggaraan UNESCO Global Forum on the Ethics of AI 2025 di Bangkok, Thailand.

Baca Juga: Pusat Data AI Terbesar Asia Tenggara Dibangun di Jakarta, Nilai Investasi Rp37,5 Triliun

Dalam pernyataan resmi Kemkomdigi, Patria menyampaikan Indonesia telah menyelesaikan ‘Unesco AI Readiness Assessment’ dan menyiapkan ‘National AI Roadmap’.

“Kami sadar pentingnya membangun kerangka tata kelola AI yang tidak hanya berbasis manajemen risiko, tetapi juga menjunjung hak, inklusi, dan nilai-nilai lokal,” tegas Patria.

Ia mengakui tantangan utama saat ini adalah mengintegrasikan prinsip-prinsip etika dan membangun kepercayaan publik di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI.

Patria pun mengundang Leslie ke Indonesia untuk mengikuti lokakarya bersama para pembuat kebijakan guna memperkuat kerangka tata kelola AI nasional.

Baca Juga: Gugat GreenSM, Perjuangan Melawan Ketidakadilan Digital dan Pelecehan Etika Kerja

Leslie menekankan pentingnya pendekatan bifokal dalam tata kelola AI, yaitu menggabungkan mekanisme ex-ante, seperti penilaian risiko dan dampak sosial, sebelum implementasi sistem dengan ex-post, yaitu audit dan perbaikan setelah implementasi.

Ia juga menyebut perlunya keseimbangan antara regulasi keras (hard law) dan lunak (soft law).

Selain itu juga mendorong budaya desain dan inovasi yang bertanggung jawab melalui norma profesional dan praktik terbaik.

Baca Juga: Praktisi Sebut Perlu Dibentuk Dewan Etika Nasional AI, Biar Kecerdasan Buatan Tidak Kebablasan, Setuju?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X