daerah

Wartawan Diintimidasi dan Diusir Saat Liput Musala Ambruk Ponpes Al Khoziny

Kamis, 2 Oktober 2025 | 10:17 WIB
Wartawan yang meliput proses evakuasi musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny diintimidasi dan diusir (Dok. BNPB)

"Kami menghormati otoritas SAR itu. Kalau memang alasannya (pemasangan garis kuning) itu untuk keselamatan, kenapa justru santri yang tak memakai atribut pelindung diri bisa leluasa mendekat ke titik lokasi kejadian, sedangkan jurnalis justru diusir," tuturnya.

Respons AJI dan PFI

Kejadian itu langsung direspons Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya.

"Kami menyampaikan duka cita mendalam atas jatuhnya korban dalam peristiwa runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur," kata keterangan AJI Surabaya bersama PFI Surabaya, Kamis.

Ditegaskan, jurnalis berperan penting menyampaikan informasi yang telah diverifikasi kepada publik di tengah proses evaluasi yang berlangsung.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Empat Potensi Maladministrasi Program MBG

"Namun, AJI Surabaya dan PFI Surabaya menerima laporan terjadinya dugaan pembatasan dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalis di lokasi kejadian," katanya.

Jurnalis dan pewarta foto dilarang memasuki area pondok oleh para santri dan sekelompok orang berseragam paramiliter dari sebuah ormas keagamaan.

Bahkan, sejumlah jurnalis diusir saat hendak melakukan peliputan. Salah seorang pewarta foto dapat ancaman kameranya akan dirusak.

"Kami menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat 1 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik," tegas AJI dan PFI.

Baca Juga: Bahlil Digugat Gegara BBM Swasta Langka Bareng Pertamina dan Shell, Ini Responsnya!

AJI dan PFI Surabaya pun menyatakan sikap, mengecam keras tindakan pembatasan dan penghalang-halangan kerja jurnalistik maupun intimidasi terhadap jurnalis.

"Kami mendesak pengurus ponpes dan semua pihak terkait untuk menghentikan segala bentuk ancaman dan pembatasan terhadap jurnalis, demi terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat dan terpercaya," tegasnya.

AJI dan PFI kembali menegaskan, kerja jurnalistik dan liputan media dalam situasi krisis bertujuan untuk memastikan informasi yang diterima publik terverifikasi dan mendorong upaya penanganan yang transparan dan akuntabel.***

 

Halaman:

Tags

Terkini