KONTEKS.CO.ID - Gubernur Papua terpilih, Matius Fakhiri, pada Rabu menyerukan seluruh masyarakat Papua untuk melampaui perbedaan politik dan kembali bersatu.
Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hukum terhadap hasil pemungutan suara ulang pemilihan gubernur 2024.
MK menolak perkara yang diajukan pasangan calon Benhur Tomi Mano dan Constant Karma, yang menggugat hasil pemungutan suara ulang pada 6 Agustus.
Baca Juga: Suku Bunga 4,75 Persen, Analis Baca Strategi Berani BI
Dalam putusannya, MK menyatakan dalil para pemohon tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum.
“Sudah saatnya kita menyingkirkan perbedaan, memulihkan persaudaraan, dan membangun Papua bersama,” kata Fakhiri dalam pernyataan kepada wartawan.
“Kami mengajak semua pihak, baik pendukung maupun lawan, untuk menjaga perdamaian serta bekerja menuju Papua yang damai, sejahtera, dan bersatu,” tambahnya.
Baca Juga: Bisakah Erick Thohir Rangkap Jabatan? Ini Kata Penasihat Semen Padang FC
Fakhiri bersama wakil gubernur terpilih Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen menggelar konferensi pers usai putusan MK, menyebut putusan tersebut sebagai langkah final dalam proses hukum.
“Ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi kemenangan bagi seluruh rakyat Papua,” ujar Fakhiri. Rabu 17 September 2025.
Pasangan tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah memastikan jalannya proses demokrasi yang damai.
Baca Juga: Aksi Demo Ojol di DPR Sepi Peserta, 'Garda' Tetap Suarakan 5 Tuntutan Utama
“Papua adalah milik semua, rumah bersama kita,” tegas mereka.
Sebelumnya, pemungutan suara ulang diperintahkan MK setelah mendiskualifikasi Yermias Bisai, pasangan awal Benhur Tomi Mano.