Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan, Ardyanto Nugroho, memperingatkan aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan risiko besar bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Good Job, Profesor ITS Oplos Limbah Plastik dan CPO Jadi BBM dengan RON Melebihi Pertamax Turbo
“Emisi dari pengolahan limbah berbahaya mengandung zat beracun yang dapat mencemari udara, tanah, dan air,” ujarnya.
“Pembuangan ilegal, impor limbah tanpa izin, dan operasi tanpa dokumen resmi bukan hanya pelanggaran hukum—tetapi merupakan tindak kriminal terhadap lingkungan. Kami akan menindak tegas tanpa kompromi.”
Kementerian menegaskan penutupan paksa ini merupakan konsekuensi dari pembangkangan hukum yang berulang.***