Namun dirinya juga mengakui bahwa proses tersebut menimbulkan persepsi keliru di mata publik.
“Kami menyadari bahwa langkah pemeriksaan yang dilakukan terkesan berlebihan dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Atas hal tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf,” timpalnya.
Pihak sekolah memastikan Lia tetap menjalankan aktivitas mengajar seperti biasa dan tidak dikenai sanksi administratif dalam bentuk apa pun. Kepala sekolah juga menegaskan tidak ada tekanan lanjutan, baik secara psikologis maupun profesional.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, Lia dipanggil dan diperiksa pada 9 Desember 2025 atas instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Banyuwangi.
Pemeriksaan itu dipicu oleh komentar singkat Lia di Instagram yang berbunyi; “Tumpang pitu gimana bu Ipuk?”
Komentar tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun pihak sekolah.
Baca Juga: Status Guru Honorer Dihapus, Anggota DPR Minta Jangan Abaikan Hak
Dalam BAP itu, Lia mengakui bahwa ia memang menuliskan komentar tersebut sebagai bentuk keresahan terhadap kondisi lingkungan, khususnya terkait potensi dampak ekologis tambang emas Tumpang Pitu.
Keresahan itu, menurut Lia, juga dipicu oleh rangkaian bencana banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh yang menelan korban dalam jumlah besar.
Lia menegaskan bahwa komentarnya tidak menyebut nama lengkap pejabat, tidak menandai akun bupati, dan murni merupakan ekspresi sebagai warga daerah.
Namun komentarnya justru ditafsirkan sebagai dugaan pelanggaran Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 huruf f PP 94/2021, aturan disiplin yang secara hukum hanya berlaku bagi PNS.
Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Rp100 Ribu per Hari untuk Guru Pengawas MBG, Diutamakan yang Honorer
Banyak pihak menilai pemeriksaan terhadap guru honorer tersebut tidak memiliki dasar hukum yang relevan dan berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di lingkungan pendidikan.
Kasus ini menjadi cermin bagi institusi pendidikan dan pemangku kebijakan agar lebih berhati-hati dalam merespons kritik warga, apalagi saat disampaikan di ruang pribadi.
Di sisi lain, profesionalisme dunia pendidikan tetap dituntut untuk dijaga, tanpa mengorbankan hak dasar pendidik sebagai warga negara.***
Artikel Terkait
Produksi Perdana Tambang Emas Pani Ditarget 2026, Ekonomi Pohuwato Bakal Terdongkrak
Taman Wisata Alam Gunung Prabu Jadi Korban, Tambang Emas Ilegal Ditinggal Kabur Pelaku
Tambang Rakyat vs Korporasi: Ratusan Warga Banyuwangi Geruduk PT BSI, Tolak 'Penjajahan' di Gunung Tumpang Pitu
Termasuk Seorang Guru, Korban Luka Ditabrak Mobil MBG di Cilincing Versi Polisi Total 20 Orang
Kisah Heroik Guru Selamatkan Dian, Siswa SD yang Jadi Korban Mobil MBG Terguling di Kalibaru
Kontroversi di Brebes: Guru SD Diminta Beli Tiket Dewa 19, Penggunaan Dana BOS Auto Diselidiki