“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Indra.
Kejati Sumut menyangka Dante Sinaga dan Joko Susilo melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Artikel Terkait
Direktur PT Nusa Dua Propertindo Ditahan Kejati Sumut, Diduga Jual Aset PTPN I ke PT Ciputra Land
Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan Nepotisme
KPK Cecar Yaqut Soal Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji dan Konfirmasi Hasil Temuan di Arab Saudi
Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda Aneka Usaha Terkait Korupsi Pembangunan Kantor dan Pudkot
Kejati Kalbar Bidik Calon Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor Perusda Aneka Usaha dan Pudkot