• Minggu, 21 Desember 2025

Kejati Sumut Tetapkan 2 Pejabat Inalum Tersangka Korupsi 8 Juta Dolar AS

Photo Author
- Rabu, 17 Desember 2025 | 20:44 WIB
Dua pejabat Inalum usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kejati Sumut. (Ist)
Dua pejabat Inalum usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kejati Sumut. (Ist)

“Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Indra.

Kejati Sumut menyangka Dante Sinaga dan Joko Susilo melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X