KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) bidik pihak terlibat korupsi proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) dan Kantor Perusda Aneka Usaha Tahun Anggaran 2018 untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejati (Kajati) Kalbar, Emilwan Ridwan di Pontianak, Rabu, 17 Desember 2025, menyampaikan, untuk menentukan calon tersangkanya, penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti.
Proses pengumpulan alat bukti untuk membuat terang perkara ini dan menetapan tersangkanya, dilakukan melalui serangkaian penyidikan.
Baca Juga: TelkomGroup Kerahkan 13.700 Personel Siaga 24 Jam Jaga Layanan Digital Nataru
"Membuat terang perkara ini, termasuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab [tersangka] sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Adapun langkah-langkah dalam proses penyidikan untuk membongkar kasus ini, di antaranya memeriksa sejumlah saksi.
Saksi-saksinya, lanjut dia, berasal dari berbagai kalangan, di antaranya pelaksana pekerjaan, pengawas, dan pihak-pihak lainnya yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek pembangunan Pudkot dan Kantor Perusda Aneka Usaha.
Baca Juga: Nekat Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang, 2 WNA China Malah Dilepas Gegara Persoalan Ini
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti," ujarnya.
Berikutnya, tim penyidik Kejati Kalbar menggeledah Kantor Perusda Aneka Usaha. Penyidik menyita berbagai dokumen, data, dan barang bukti lainnya yang diduga terkait kasus tersebut.
Penyidik akan menganalisa dokumen, data, dan barang bukti hasil penggeledahan dan yang telah dikumpulkan sebelumnya untuk menetapkan tersangka.
Baca Juga: Tampil Lebih Modern, BRI Tegaskan UMKM Tetap Jadi DNA Bisnis
"Kami akan menuntaskan perkara tersebut," ujar Emilwan.
Ia memastikan bahwa seluruh proses pengusutan kasus dugaan korupsi ini dilakukan secara objektif dan akuntabel.
Artikel Terkait
Kejati NTB Tetapkan Ketua DPD Demokrat Tersangka Korupsi
Kejati Sulsel Obok-obok 3 Kantor Pemerintah, Cari Bukti Mark-Up Bibit Nanas Rp60 M
Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Kejati Sumut Diminta Usut Dugaan Nepotisme
Kejati DIY Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN Rugikan Negara Rp3 Miliar
Kejati Kalbar Geledah Kantor Perusda Aneka Usaha Terkait Korupsi Pembangunan Kantor dan Pudkot