"Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti belum ditemukan obat terlarang berupa narkoba dan senjata tajam atau sejenisnya," kata dia.
Petugas mengamankan tujuh orang dan barang bukti satu unit speed boat mesin merek Yamaha 40 PK.
"Kasus ini selanjutnya dilimpahkan kepada Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun.
Tunggul menyampaikan, kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan PMI ilegal yang berhasil digagalkan di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Ia menegaskan, TNI AL memastikan akan terus memperketat pengawasan untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut.
"Hal itu merupakan perintah langsung dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali," katanya.***
Artikel Terkait
TNI AL Tangkap Kapal Ikan Terkait Illegal Fishing di Perairan Hibala, 1 Ton Ikan dan 7 Orang ABK Diamankan
TNI AL Tangkap Dua Kapal Kargo Hendak Selundupkan Barang Ilegal Rugikan Negara Rp1,5 Miliar
Aksi Dua Kapal Perang TNI AL Sergap Dua Kapal Bawa Timah Ilegal di Bangka Belitung
Kasal Simak Teknologi Simulator Pengawak Kapal Selam Perusahaan Jerman dan Bahas Peningkatan Kapasitas TNI AL
Cek 3 Gudang dan Smelter, TNI AL Dapati Ratusan Ton Pasir dan Timah Diduga Ilegal Senilai Rp40 Miliar