• Minggu, 21 Desember 2025

Resmi, Gubernur Bali Wayan Koster Hentikan Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking

Photo Author
- Minggu, 23 November 2025 | 14:23 WIB
Rangka lift kaca di tebing Pantai Kelingking resmi dihentikan pembangunannya oleh Gubernur Bali Wayan Koster (Foto: Instagram/@pembasmi.kehaluan.reall)
Rangka lift kaca di tebing Pantai Kelingking resmi dihentikan pembangunannya oleh Gubernur Bali Wayan Koster (Foto: Instagram/@pembasmi.kehaluan.reall)

Dari ketiganya ditemukan tiga jenis bangunan yang dibuat investor yakni, bangunan loket di bibir jurang, bangunan jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca, dan bangunan lift kaca sendiri yang berisi restoran dan pondasi.

Pemprov Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali menghitung temuan pelanggaran seperti melanggar Perda Provinsi Bali No.3/2020 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali No.16/2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029 dengan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Kemudian, pelanggaran PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Ketiga, melanggar PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sanksi penghentian seluruh kegiatan.

Keempat, melanggar UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No.1828/2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali dengan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.

Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Aktif di Kelompok Ilmiah Remaja hingga Tingkat Kecamatan

Kelima, pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, bentuk pelanggarannya karena mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata, sanksinya pidana.

Koster mengatakan, keputusan penghentian pembangunan ini diambil Pemprov Bali untuk menpertegas agar ke depan penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.

"Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” tegasnya.

Koster juga memerintahkan pembongkaran seluruh bangunan yang melanggar secara mandiri dalam waktu 6 bulan.

Kemudian, meminta investor melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 bulan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X