• Senin, 22 Desember 2025

Jusuf Kalla Tuding Lippo Group Serobot Tanah, GMTD Lakukan Serangan Balik Lapor ke Polda Sulsel dan Mabes Polri

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 18:02 WIB
Mantan Wapres Jusuf Kalla saat meninjau tanah di Tanjung Bunga Makassar yang diklaim GMTD, di mana Lippo Group memiliki sahamnya. (Foto: Instagram @jusufkalla)
Mantan Wapres Jusuf Kalla saat meninjau tanah di Tanjung Bunga Makassar yang diklaim GMTD, di mana Lippo Group memiliki sahamnya. (Foto: Instagram @jusufkalla)

Tudingan Jusuf Kalla ke Lippo Group

Untuk diketahui, Jusuf Kalla, pendiri perusahaan Hadji Kalla, menuding PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) -di mana sahamnya dimiliki Lippo Group- merekayasa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare.

Tanah tersebut berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar Sulsel. "Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini (tanah) kan dulu masuk (wilayah kabupaten) Gowa ini. Sekarang (wilayah Kota) Makassar," ungkap JK ketika meninjau langsung lokasi tanah sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu 5 November 2025.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga sudah angkat bicara mengenai masalah ini.

Menurut dia, persoalan lahan itu melibatkan perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Hadji Kalla, dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang merupakan bagian dari Lippo Group.

Baca Juga: Datang ke Indonesia, Raja Yordania Disambut Langsung Presiden Prabowo: Bahas Pasukan Perdamaian Gaza

Tanah yang disoal seluas 16,4 ha dan berlokasi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel.

JK sebagai pendiri perusahaan menuduh GMTD merekayasa kasus sengketa. Ia menegaskan lahan itu sudah dimiliki Hadji Kalla secara sah melalui sertifikat resmi selama 30 tahun.

Nusron mengatakan, masalah muncul lantaran tindakan eksekusi dari pengadilan atas konflik antara GMTD dengan pihak lain. Tetapi proses eksekusinya belum melalui proses konstatering.

Konstatering ialah proses pencocokan atau pengamatan resmi terhadap suatu objek sengketa dengan kondisi di lapangan guna memastikan kesesuaiannya dengan amar putusan pengadilan.

Baca Juga: Respons Putusan MK yang Larang Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD: Berlaku Seketika Begitu Palu Diketokkan

"Itu karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain. (Namun) tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering. Salah satu metode konstatering itu ialah dengan pengukuran ulang," ungkap Nusron di Jakarta Selatan, Kamis 6 November 2025.

Lebih lanjut disampaikan, Kementerian ATR/BPN telah mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Makassar sebagai respons atas polemik itu. Di surat itu, Nusron mempertanyakan proses eksekusi yang dilaksanakan pengadilan.

"Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar, inti isi surat mempertanyakan proses eksekusi karena belum ada konstatering. Sebab di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah," tegasnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X