Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, mengonfirmasi bahwa SE ini telah didistribusikan ke seluruh satuan pendidikan.
Larangan ini berlaku komprehensif untuk semua jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, hingga Madrasah Aliyah (MA) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Ini menandakan perombakan total budaya disiplin di sekolah.
Herman menambahkan, pendekatan disiplin kini harus diubah dari yang semula berbasis hukuman menjadi pembinaan karakter yang edukatif.
"Tujuannya menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru. Kalau pun ada hukuman, harus mendidik, bukan menyakiti," ujar Herman.
Di era digital saat ini, pendekatan pedagogik yang humanis dipandang sebagai satu-satunya cara agar nasihat guru bisa lebih kuat pengaruhnya daripada konten negatif di media sosial.***
Artikel Terkait
Guru Besar Ekonomi Sebut Redenominasi Rupiah Dinilai Berisiko Tinggi dan Mahal
Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara
Kronologi 2 Guru di Luwu Utara Dipecat Gegara Bantu Honorer, hingga Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
2 Guru Luwu Utara Bersyukur Dapat Rehabilitasi dari Prabowo: 5 Tahun Kami Rasakan Diskriminasi
Tunjangan Sertifikasi Guru Cair November 2025! Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Status TPG di Info GTK