• Senin, 22 Desember 2025

Buntut Kasus Penamparan Siswa di Subang, Guru di Jabar Kini Dilarang Mencubit atau Menjewer

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 06:15 WIB
Langkah tegas Dedi Mulyadi, pecat 20 ASN yang malas.  (Instagram @dedimulyadi71)
Langkah tegas Dedi Mulyadi, pecat 20 ASN yang malas. (Instagram @dedimulyadi71)

KONTEKS.CO.ID - Era disiplin berbasis hukuman fisik di ruang-ruang kelas Jawa Barat secara resmi telah berakhir.

Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan larangan tegas melalui Surat Edaran (SE) yang melarang total guru di semua jenjang pendidikan untuk menghukum siswa menggunakan kekerasan fisik, sekecil apa pun bentuknya.

Kebijakan ini adalah respons langsung atas insiden pemukulan siswa yang memicu protes keras dari orang tua murid.

Langkah darurat ini dipicu oleh sebuah kasus spesifik di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Subang. Seorang guru dilaporkan menampar siswanya sebagai bentuk hukuman.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dapat Langsung Menahan Roy Suryo Cs? Ini Pendapat Ahli Hukum Pidana

Guru di Jabar Kini Dilarang Mencubit atau Menjewer

Orang tua murid yang tidak terima dengan tindakan kekerasan tersebut lantas melayangkan protes, yang kemudian mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi. Insiden ini menjadi preseden yang memaksa adanya perubahan aturan main secara menyeluruh.

Bagi para siswa di Jawa Barat, SE ini adalah jaminan perlindungan hukum baru atas tubuh mereka. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa hukuman yang menyakiti fisik kini tidak lagi dibenarkan.

Sebaliknya, jika ada siswa yang melanggar aturan, sekolah wajib menerapkan sanksi yang bermuatan pendidikan dan pembelajaran.

Sebagai ganti dari hukuman fisik, Gubernur Dedi Mulyadi telah merinci bentuk hukuman mendidik yang baru.

Baca Juga: Hyun Bin Comeback! Serial Kriminal Korea 'Made In Korea' Tayang 24 Desember 2025, Langsung Dapat Season 2

Para siswa yang melanggar kini akan dihukum dalam bentuk kerja sosial yang produktif.

"Kalau anak salah itu cukup berikan hukuman mendidik, seperti bersihkan halaman, ngecat tembok, bersihkan kaca, ngurus sampah," kata Dedi Mulyadi, sebagaimana dikutip pada Jumat, 14 November 2025.

Bagi para guru dan pendidik, SE ini adalah sebuah peringatan hukum yang serius. Dedi Mulyadi secara gamblang menyatakan bahwa alasan pelarangan ini adalah karena hukuman fisik kini berisiko hukum.

Hal tersebut adalah sinyal bahwa praktik tradisional seperti menjewer, mencubit, atau menampar siswa tidak akan lagi ditolerir dan berpotensi menyeret guru ke ranah pidana jika dilaporkan oleh orang tua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X