"Kebayang, kan. Ketika sebuah instansi... melarang kami beroperasi apalagi memindahkan kebun binatang, itu sebuah pernyataan sangat ngaco,” tukas Aan, menyayangkan dampak sengketa ini pada ilmu pengetahuan.
Di sisi lain, Pemkot Bandung bersikeras bahwa pengelola saat ini yakni, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak memiliki alas hak atau perjanjian sewa yang sah atas tanah milik pemkot, sehingga aktivitas mereka dianggap ilegal.
Baca Juga: Kementerian UMKM Fasilitasi Akses KPP untuk UMKM Ekosistem Perumahan
Surat edaran yang diterbitkan tidak hanya melarang ASN dan non-ASN serta keluarga mereka untuk berkunjung, tetapi juga melarang mereka "mengarahkan atau menyarankan" sekolah atau komunitas mana pun untuk datang.
Pada intinya, dua legalitas kini berbenturan, pihak Pemkot Bandung yang mengklaim kepemilikan lahan, sementara Bandung Zoo yang mengklaim memegang izin konservasi resmi dari Kementerian LHK (KLHK) yang berlaku sah hingga 2033.
Di tengah pertarungan legalitas ini, ribuan siswa dan peneliti menjadi pihak yang paling dirugikan, kehilangan akses vital ke satu-satunya sarana pembelajaran satwa di kota mereka.***
Artikel Terkait
5 Wisata Gratis di Bandung 2025 yang Lagi Viral! Estetik, Instagramable, dan Cocok Buat Healing Tanpa Keluar Uang
Waspada, Bandung Raya Diprediksi Diterpa Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang hingga 2 November 2025
Kata KCIC Soal KPK Usut Dugaan Korupsi di Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung Whoosh
Skema Pembiayaan Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta–Bandung Jepang Vs China
Alasan Wali Kota Bandung Larang ASN Berkunjung ke Bandung Zoo: Siapa pun Jangan ke Sana!