“Langkah ini tidak hanya mencegah potensi penyimpangan, tetapi juga memperkuat integritas institusi Polri secara keseluruhan," ucap Kombes Henry.
Ia menjelaskan, seluruh proses ini selaras dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 504 tanggal 27 September 2025, yang menekankan pentingnya pengawasan dan pengelolaan senjata api dinas sesuai standar operasional yang ketat.
"STR ini menjadi panduan utama yang menandakan tingginya standar profesionalisme Polri, di mana setiap personel wajib mematuhi protokol ketat untuk menghindari penyalahgunaan," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Anak Buah Irjen Pol Rudi Darmoko Buru Pelaku Pembakaran Kios dan Pengeroyokan di Alor
Peta Panas Pengganti Kapolri: Dari Ahmad Riyadi Hingga Rudi Darmoko Masuk Radar Prabowo
Keren! Irjen Pol Rudi Darmoko Terima Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik
Irjen Pol Dr Rudi Darmoko Tegaskan Bangun Polri dengan Kesetaraan Gender
Polisi Jual 10 Pucuk Senjata Api Milik Polda NTT, 2 Senpi Ditemukan di Bali: Irjen Pol Rudi Darmoko Lakukan Penelusuran