• Minggu, 21 Desember 2025

Anak Buah Irjen Pol Rudi Darmoko Buru Pelaku Pembakaran Kios dan Pengeroyokan di Alor

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 22:56 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menginstruksikan jajaran Polres Alor untuk mengungkap kasus pembakaran kios dan pengeroyokan. (Humas Polda NTT)
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menginstruksikan jajaran Polres Alor untuk mengungkap kasus pembakaran kios dan pengeroyokan. (Humas Polda NTT)

KONTEKS.CO.ID – Petugas Polres Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pengejaran terhadap pelaku pembakaran kios dan pengeroyokan yang sampai sekarang masih bebas berkeliaran.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, kepada wartawan di Kupang mengatakan, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko telah menerima laporan tersebut, dan memerintahkan penanganan lebih lanjut di daerah itu.

“Kapolda NTT menyampaikan Polda NTT sangat menyesalkan terjadinya aksi pembakaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tindakan balasan yang mengarah pada kekerasan fisik," katanya, Rabu 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Cetak Hattrick ke Gawang Kairat, Mbappe Samai Rekor Cristiano Ronaldo di Real Madrid

Kapolda telah memerintahkan Polres Alor untuk mengambil langkah tegas, adil, dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

Irjen Pol Rudi Handoko juga mengimbau kepada masyarakat, terutama pemuda dari Kampung Watatuku dan Kampung Mola, agar bisa menahan diri dan tak terpancing emosi.

"Serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” pintanya.

Upaya mediasi juga sudah dilakukan Kapolres Alor bersama Wakil Bupati dan Ketua DPRD setempat.

Baca Juga: Kepala BGN Minta Maaf Cucu Mahfud MD Keracunan MBG, Begini Katanya

Mereka menemui kedua belah pihak, mengajak para pemuda untuk bersabar dan tidak melakukan tindakan anarkis. Para pemuda Kampung Mola menyatakan kesediaannya mendukung proses hukum.

Mereka berjanji tidak akan melakukan aksi balasan, asalkan kasus ditangani secara transparan.

Sementara itu, dua pemuda Watatuku yang sempat diamankan lantaran memblokir jalan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Keduanya juga bakal menjalani wajib lapor ke Polres Alor dua kali seminggu.

“Pihak Kepolisian tetap berkomitmen menindak pelaku pembakaran kios maupun pelaku kekerasan lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang untuk main hakim sendiri,” tegas Kombes Pol Henry mewakili Kapolda NTT.

Baca Juga: Misteri 7 Pemain Bulu Tangkis Indonesia Terseret Kasus Pengaturan Skor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X