• Senin, 22 Desember 2025

Freeport Didesak Terapkan Prinsip HAM dalam Praktik Bisnis

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 10:02 WIB
Pembahasan perpanjangan IUPK untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) hampir mencapai tahap final. (Foto: Freeport)
Pembahasan perpanjangan IUPK untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) hampir mencapai tahap final. (Foto: Freeport)

KONTEKS.CO.ID – Komnas HAM Papua mendesak PT Freeport Indonesia untuk menerapkan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam praktik bisnis.

Hal itu khususnya terkait perlindungan tenaga kerja yang memang memiliki risiko tinggi.

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menekankan perusahaan tambang harus mematuhi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Baca Juga: Aksi Tolak MBG 1 Oktober 2025, Warga Demo Bawa Alat Dapur, Payung, Jas Hujan Hingga Bekal: Yuk Pukul Panci!

Apalagi kovenan itu telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.

“Komnas HAM sudah ingatkan. Kami akan datang untuk mengecek, apakah penerapan standar bisnis dan HAM ini sudah dijalankan atau belum,” kata Ramandey.

Ia menambahkan, sebagai negara yang sudah melakukan ratifikasi, Indonesia berkewajiban melaporkan secara berkala ke Dewan HAM PBB.

Baca Juga: KLH Bakal Perkarakan PT PMT dan Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande Terkait Radiasi Cesium-137

Terutama mengenai penerapan standar bisnis dan HAM oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

“Negara Indonesia berkewajiban dua tahun atau empat tahun sekali menyampaikan dalam mekanisme Dewan HAM PBB," katanya.

"Laporan itu berisi tentang bagaimana bisnis dan HAM itu diterapkan perusahaan di Indonesia,” ujar Ramandey.

Baca Juga: Eks Kabais Soleman Ponto Bongkar Celah Fatal UU Polri yang Buka Pintu Dana Swasta untuk Polri

Desakan ini berangkat dari peristiwa tujuh pekerja tambang Grasberg yang terjebak karena material basah.

Kejadian pada 8 September 2025 itu hingga saat ini belum terselesaikan, karena baru dua pekerja yang ditemukan dan itupun dalam kondisi meninggal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X