KONTEKS.CO.ID - Konflik berkepanjangan antara dosen Pascasarjana UIN Malang, Dr. Imam Muslimin (Yai Mim), dengan tetangganya tidak hanya berakhir di media sosial dan kantor polisi, tetapi juga berujung pada pengusiran dirinya dari lingkungan tempat tinggalnya di Perumahan Joyo Grand, Malang.
Ia mengaku diusir secara resmi melalui sebuah surat yang telah ditandatangani oleh 25 orang warga.
Menurut Yai Mim, pengusiran ini bermula saat ia kesulitan meminta tanda tangan Ketua RT setempat untuk mengurus kepindahan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Parah! 459 Kades di 6 Provinsi Terjerat Korupsi Dana Desa, Hanya Daerah Ini Catat Nol Kasus
Setelah berhari-hari mencoba menemui, ia akhirnya berhasil bertemu dengan sang RT di musala usai salat Isya pada 22 September 2025.
Namun, permintaan tanda tangannya ditolak mentah-mentah. "Anda ini ditolak jadi warga sini," ujar Yai Mim, dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Denny Sumargo, sebagaimana dikutip Konteks.co.id pada Senin, 29 September 2025, menirukan ucapan Pak RT.
Pak RT kemudian menunjukkan sebuah surat yang berisi pernyataan penolakan dan pengusiran.
Baca Juga: Usut Kredit Sindikasi Sritex, Kejagung Periksa 5 Pejabat Bank BRI
"Ini suratnya. Anda ditolak, diusir dari kampung sini," kata Yai Mim mengulang pernyataan yang ia terima.
Inisiator pengumpulan tanda tangan ini, menurut pengakuan Pak RT, adalah dirinya sendiri, Pak RW, ketua takmir musala, serta tetangganya yang berkonflik, Sahara dan Sofyan.
Surat tersebut menjadi legitimasi bagi pengurus RT untuk menolak keberadaan Yai Mim dan keluarganya di lingkungan tersebut.
Baca Juga: Gerak Cepat, Indra Sjafri Panggil 32 Pemain Timnas Indonesia U-23 SEA Games 2025 Masuk TC
Dalam surat pengusiran, terlampir lima poin alasan, di antaranya adalah mengunggah video konflik ke media sosial, berperilaku tidak pantas sebagai seorang dosen (dituduh minum miras dan mengumbar aurat), menutup akses jalan, menyebar fitnah, serta berseteru secara fisik dan verbal dengan tetangganya.
Pihak Yai Mim sangat menyayangkan proses ini karena ia merasa tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan tabayun atau klarifikasi atas tuduhan-tuduhan tersebut.
Artikel Terkait
Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Mojokerto Rp5 Miliar Ternyata Dosen Universitas Brawijaya
Ada Loker Nih! ITS Cari 38 Dosen Tetap Non-PNS, Catat Apa saja Syaratnya di Sini
Ratusan Mahasiswa dan Dosen Indonesia Dapat Beasiswa Uni Eropa Erasmus+
Kapal Perang Multifungsi Terbesar TNI AD Ternyata Didesain oleh Dosen dan Mahasiswa ITS
Dosen ITB Masuk Daftar Top 2 Persen Ilmuan Dunia, Risetnya Sangat Berguna untuk Energi Bersih