Dalam Pasal 59 ayat 5 disebutkan pembagian warna dan sirene untuk kendaraan tertentu, seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, hingga kendaraan jenazah.
Bagi yang melanggar aturan ini, sanksinya cukup tegas. Pelanggar bisa dikenai tilang maksimal Rp 250.000 serta diwajibkan mencopot perangkat sirene maupun strobo ilegal.
"Kalau masih ada mobil sipil yang menggunakan rotator, itu jelas melanggar undang-undang. Kami akan menegur, menindak, sekaligus memberikan penjelasan hukum kepada mereka," pungkas Agung.***
Artikel Terkait
Erick Thohir Putuskan Setop Naturalisasi Pemain Baru Timnas, Ini Alasannya
Demonstrasi di DPR, Massa Desak Pemerintah Wujudkan Reforma Agraria dan Setop Perampasan Tanah
Amukan Banjir Bikin Pemprov Bali Setop Izin Pembangunan Hotel dan Restoran di Lahan Produktif
Keracunan Makanan Sudah Tak Bisa Ditolerir, KPAI Rekomendasikan Pemerintah Setop Sementara MBG
Transformasi Polri, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko Minta Anak Buahnya Setop Memeras dan Menzalimi Masyarakat