• Senin, 22 Desember 2025

Polresta Solo Batasi Sirene dan Strobo Imbas Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Ini Aturannya

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 21:30 WIB
Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk mulai berdampak di Solo. (Instagram @petergotha)
Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk mulai berdampak di Solo. (Instagram @petergotha)

 

KONTEKS.CO.ID - Maraknya gerakan "Setop Tot Tot Wuk Wuk" kini mulai berimbas ke kebijakan lalu lintas di Kota Solo.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, memastikan bahwa penggunaan sirene dan strobo di wilayahnya kini dibatasi sesuai instruksi langsung dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

"Polresta Solo akan menindaklanjuti arahan dari pimpinan pusat. Salah satu langkah yang kami lakukan adalah meminimalisir atau menghentikan sirene pada jam-jam tertentu," ujar Agung pada Jumat, 26 September 2025.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Sembunyi 7 Jam di Toilet saat Rumah Dijarah Massa, Selamat dari Situasi Mencekam

Pembatasan Waktu dan Kondisi Darurat

Menurut Agung, pembatasan penggunaan sirene dilakukan pada jam sibuk lalu lintas, serta ketika waktu shalat dan azan berkumandang, sebagai bentuk penghormatan terhadap kepentingan masyarakat.

Meski begitu, penggunaan sirene tetap diperbolehkan pada situasi darurat.

"Kalau situasinya darurat, tentu harus digunakan. Tapi di luar itu, kami tekankan personel agar tidak membunyikan sirene sembarangan," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Ms. Incognito: Jeon Yeo Been Jadi Pewaris Chaebol dengan Pernikahan Kontrak

Tujuan Kurangi Kebisingan dan Keluhan Warga

Pembatasan ini bukan tanpa alasan. Agung menyebut banyak masyarakat merasa terganggu bahkan sampai pusing karena suara sirene terlalu keras.

"Ada masyarakat yang merasa terganggu, bahkan sampai pusing karena bunyinya terlalu keras. Karena itu kami batasi penggunaannya," tegasnya.

Selain itu, Polresta Solo juga berkomitmen menindak tegas warga sipil yang masih nekat memakai sirene dan strobo ilegal.

Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Terjemahan Pesan: Komunikasi Lintas Bahasa Kini Lebih Mudah, Begini Caranya!

Dasar Hukum dan Sanksi

Penggunaan sirene dan lampu strobo sebenarnya sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X