Dukungan datang dari sejumlah lembaga keagamaan, termasuk Huria Kristen Indonesia (HKI) dan organisasi Katolik di Sumatra Utara.
Baca Juga: AMAN: Tindakan PT Toba Pulp Lestari Terhadap Masyarakat Adat Sihaporas Tak Bisa Ditolerir
JPIC Keuskupan Agung Medan menegaskan, ekspansi TPL di sekitar Danau Toba memperparah kerusakan lingkungan.
Direktur JPIC, Pastor Sumitro Sihombing, menyebut pembabatan hutan telah memicu banjir, longsor, kekeringan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta konflik agraria.
“Masyarakat adat yang bergantung pada alam menderita paling parah,” ujarnya seperti dikutip dari AsiaNews.
Kisah pilu dialami Rusliana Marbun, petani adat dari Desa Matio, Kabupaten Toba. Pada 2015, sawahnya tertimbun alat berat milik TPL.
Ketika memprotes, ia justru dituduh menyerang karyawan perusahaan, diadili, dan dipenjara.
“Saya dipenjara hanya karena mempertanyakan kenapa perusahaan merusak sawah saya,” katanya.
Baca Juga: Lolos Babak Utama China Open 2025, Janice Tjen Hari Ini Tantang Aliaksandra Sasnovich
Data AMAN Tano Batak dan KSPPM menyebut TPL telah menguasai lebih dari 20.754 hektare tanah adat di lima kabupaten.
LSM BAKUMSU mencatat sedikitnya 93 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat dengan menggunakan UU No.18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan.
Direktur BAKUMSU Tongam Panggabean mengingatkan selama hukum masih represif terhadap masyarakat, ancaman kriminalisasi akan tetap ada.***
Artikel Terkait
UMKM Danau Toba Semakin Berdaya Saing Lewat Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
Geopark Kaldera Toba Kembali Raih Green Card UNESCO, Menpar: Kerja Keras Semua Pihak
Ratusan Sekuriti PT Toba Pulp Lestari Serang Posko Warga Adat Lamtoras, Mahasiswi IPB Lagi Skripsi Lindungi Anak Disabilitas Dikeroyok!
Pekerja PT Toba Pulp Lestari dan Masyarakat AdatĀ Sihaporas Bentrok, Puluhan Warga Luka-Luka
Aman Sebut Penyerangan Terhadap Masyarakat Adat Sihaporas Dipicu Tindakan Arogan PT Toba Pulp Lestari
AMAN: Tindakan PT Toba Pulp Lestari Terhadap Masyarakat Adat Sihaporas Tak Bisa Ditolerir