Pemerintah daerah, kata dia, harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat dilakukan dengan penghormatan terhadap adat, keberlanjutan lingkungan, dan pembagian manfaat yang adil bagi masyarakat adat sesuai prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent).
Sejalan dengan itu, pemanfaatan SDA harus memperhatikan nilai-nilai budaya, hak atas ruang hidup tradisional, dan potensi pelestarian lokal agar tidak terjadi eksploitasi yang menyingkirkan atau merugikan masyarakat adat.
Terakhir, Institut Usba menilai perlu ada penguatan lembaga adat lokal agar mereka memiliki ruang dan kapasitas dalam pengelolaan wilayah adat, penyelesaian konflik adat, serta pelestarian tradisi.Termasuk di dalamnya pemberian dana yang transparan, pelatihan manajemen adat, pengakuan hukum yang jelas atas struktur adat, dan dukungan koordinatif antara pemerintah pusat dan daerah dengan komunitas adat.
"Masyarakat adat harus dilibatkan dalam semua tahap kebijakan yang menyentuh wilayah, budaya, batas administratif, dan pemanfaatan SDA — dari perencanaan hingga pelaksanaan dan evaluasi," tegas Charles.***
Artikel Terkait
Tolak Tambang Nikel, Institut Usba: Raja Ampat Bukan Koloni Industri ,Tapi Warisan Dunia yang harus Dilindungi!
Institut Usba: Tambang Nikel Hancurkan Harapan Masa Depan Papua
Institut USBA Desak Pemerintah Cabut IUP PT Gag Nikel dan Audit Kerusakan Lingkungan Raja Ampat
Warga Adat Tutup Pulau Wayag, Pelaku Pariwisata Raja Ampat Ungkap Kekhawatiran
Melihat Lagi Desakan Institut USBA Agar Wapres Gibran Berkerja untuk Papua, Jangan Hanya Seremonial