• Minggu, 21 Desember 2025

Nama Dua Pekerja Tambang Freeport yang Tewas Terungkap, Lima Lainnya Terus Dicari

Photo Author
- Sabtu, 20 September 2025 | 16:11 WIB
Operasi penyelamatan tujuh pekerja tambang Freeport di Grasberg. (PTFI)
Operasi penyelamatan tujuh pekerja tambang Freeport di Grasberg. (PTFI)

KONTEKS.CO.ID - Tim penyelamat menemukan dua pekerja tambang yang menjadi korban longsor di area tambang Freeport bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC), Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menjelaskan kedua jasad tersebut dievakuasi pada Sabtu 20 September 2025 pagi pukul 08.45 WIT.

“Jenazah ditemukan dalam kondisi utuh di satu lokasi yang tertimbun material longsor,” katanya.

Baca Juga: Inilah Secangkir Kopi Termahal di Dunia, Harganya Rp11,3 Juta!

Dua korban tersebut diketahui bernama Irawan (46 tahun), warga Cilacap, Jawa Tengah, serta Wigih Hartono (37 tahun), asal Tulungagung, Jawa Timur.

Saat ini keduanya tengah menjalani proses identifikasi dan visum oleh tim Inafis Polres Mimika.

“Setelah proses selesai, rencananya jenazah segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” ujar Billyandha.

Baca Juga: Rencana Pertemuan Prabowo dan Trump Masih Disusun

Meski dua korban sudah ditemukan, tim gabungan masih berupaya mencari lima pekerja lainnya yang diduga terjebak di dalam terowongan tambang GBC sejak 8 September lalu.

Sebanyak tujuh pekerja terperangkap dalam insiden ini.

Mereka terdiri dari lima orang kru PT Redpath Indonesia dan dua orang teknisi listrik dari PT Cipta Kontrak yang berada di bawah Divisi Operation Maintenance PT Freeport Indonesia.

Sebelumnya, VP Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Katri Krisnati, menegaskan tim penyelamat menggunakan berbagai peralatan canggih seperti bor, drone, dan remote loader untuk membuka jalur evakuasi.

Baca Juga: AS Bidik Peningkatan Ekspor Pertanian ke Indonesia, Kedelai Paling Banyak

Namun, upaya tersebut terkendala oleh banyaknya material basah aktif dengan volume jauh lebih besar dari peristiwa sebelumnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X