• Sabtu, 18 April 2026

MUI Jatim Keluarkan Fatwa: Sound Horeg Haram! Ini 6 Poin Pentingnya

Photo Author
Silvia Trianasari, Konteks.co.id
- Senin, 14 Juli 2025 | 16:14 WIB
MUI resmi Fatwa Haram Sound Horeg (foto: Tangkapan Layar youtube.com/@QeylaKhanza)
MUI resmi Fatwa Haram Sound Horeg (foto: Tangkapan Layar youtube.com/@QeylaKhanza)

KONTEKS.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025 yang diumumkan pada Senin, 14 Juli 2025.

"Sudah MUI Jatim keluarkan (fatwa soal sound horeg)," jelas Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin membenarkan pernyataan tersebut.

Baca Juga: Praktik Beras Premium Oplosan Sudah Jalan 10 Tahun

Fatwa ini menjawab keresahan masyarakat yang selama ini terganggu oleh suara sound system berdaya besar yang biasa digunakan dalam konvoi, hajatan, hingga ajang "battle sound".

Apa saja yang disorot MUI Jatim dalam fatwa ini? Simak 6 poin penting berikut:

1. Boleh Selama Sesuai Syariah dan Undang-Undang

MUI menegaskan bahwa kemajuan teknologi audio seperti sound system sebenarnya merupakan hal positif dalam kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan.

Namun penggunaannya harus tidak bertentangan dengan hukum negara dan prinsip-prinsip syariat Islam.

2. Hak Ekspresi Tidak Boleh Mengganggu Orang Lain

Setiap individu punya hak berekspresi. Namun hak tersebut tidak boleh melanggar hak asasi orang lain, apalagi jika mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

3. Sound Horeg Berlebihan + Tindakan Maksiat = Haram!

Yang paling disorot adalah penggunaan sound horeg dengan suara yang melampaui batas wajar, terutama jika disertai tindakan yang dianggap maksiat.

Musik keras hingga mengganggu kesehatan orang lain, joget campur antara pria dan wanita, pakaian terbuka, membawa keliling pemukiman warga, maka semua bentuk ini dihukumi haram oleh MUI Jatim.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Melambat, Ini Penyebabnya

4. Penggunaan Sewajarnya Masih Diperbolehkan

Kalau digunakan untuk hal-hal positif dan dengan suara yang wajar, maka penggunaan sound system seperti ini dibolehkan.

Beberapa kegiatan tersebut diantaranya, seperti resepsi pernikahan, Pengajian atau sholawatan, dan acara budaya yang tidak melanggar syariat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X