• Senin, 22 Desember 2025

Longsor di Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah keluarkan Peringatan Berkali-kali

Photo Author
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 06:47 WIB
ESDM Jabar sebut sudah peringatkan aktivitas penambangan di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Instagram @bpbd_jabar)
ESDM Jabar sebut sudah peringatkan aktivitas penambangan di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (Instagram @bpbd_jabar)

"Hingga saat ini, 14 korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, dan ada sekitar 8 orang lainnya yang masih belum ditemukan. Pencarian akan dilanjutkan besok," kata Sekda Pemprov Jawa Barat, Herman Suryatman.

Kekinian, 14 jasad yang berhasil dievakuasi langsung diserahkan ke Rumah Sakit Arjawinangun.

Pemprov Jabar pun telah menerapkan status tanggap darurat dan seluruh aktivitas yang ada di tambang tersebut pun dihentikan.

"Status tanggap diberlakukan selama tujuh hari ke depan. Penghentian terhadap tiga yayasan yang mengelola tambang ini dan satu yayasan yang melakukan eksplorasi juga dihentikan sementara," katanya.

Baca Juga: Tips Mengolah Daging Hewan Kurban yang Lezat dan Sehat

Herman mengatakan, penghentian ini bersifat sementara waktu.

Nantinya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi direncanakan akan menutup permanen izin penambangan di Gunung Kuda.

"Gubernur memberikan arahan bahwa keselamatan masyarakat itu di atas segala-galanya. Salus populis suprema lex esto. Keselamatan rakyat itu di atas segala-galanya," katanya.

"Gubernur akan menerbitkan keputusan Gubernur terkait dengan penghentian, semata-mata untuk keselamatan masyarakat. Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti yang kita prihatinkan ini," katanya.

Disinggung soal penyebab longsor, "Untuk kesimpulan nanti dari pihak kepolisian juga akan melakukan pendalaman dan tentu nanti pihak terkait yang kompeten. Patut diduga begitu (human error)," kata Herman.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X