Imam juga menyoroti munculnya praktik pengawasan dan penindakan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan.
"Belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan prosedural dan pendekatan humanis, khususnya terkait, penutupan sepihak terhadap toko-toko modern dan pelaku UMKM kecil," katanya.
Baca Juga: Warga Papua Memperingati 62 Tahun Integrasi ke Indonesia
"Maraknya bank plecit/ilegal yang mencekik ekonomi rakyat tanpa penindakan efektif, penertiban baliho dan spanduk yang dinilai tebang pilih, tanpa pendekatan dialogis," lanjutnya.
Dalam surat permohonan audiensi kepada Bupati Banyuwangi itu, Imam meminta kesediaan Ipuk Fiestiandani untuk mendiskusikan terkait penguatan sistem pengawasan dan penindakan, hingga pembentukan unit pelindung UMKM.
Imam bersama pegiat budaya pun berharap Pemerintah Banyuwangi mampu menegakkan hukum secara bijaksana terkait persoalan tersebut.
"Dan tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat kecil yang tengah berjuang bangkit pasca pandemi (Covid-19) dan tekanan ekonomi," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Mbah Tupon dan Kronologi Kasus Sertifikat Tanah Ribuan Meter yang Digadaikan ke Bank
Hampir 40 Tahun Menabung Rp1.000 Tiap Hari, Legiman Akhirnya Naik Haji
Waspada Kemacetan! Peringatan Mayday 2025 di Monas Bakal Dihadiri 200 Ribu Buruh, Ini Ruas Jalan yang Harus Dihindari
Dedi Mulyadi Bongkar Siswa Nakal Tawuran, Sebut Orang Tua Rela Kirim Anaknya ke Barak Militer
Viral Siswa Ngeluh ke Sekolah Jalan Kaki, Dedi Mulyadi: Jagoan Pantang Minta Bantuan