KONTEKS.CO.ID - Kasus terkait pagar laut kembali mengemuka. Kali ini, terjadi di pesisir Pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kawasan hutan lindung seluas 48 hektare di wilayah itu dipagari dengan seng oleh pengusaha tambak.
Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri merespons kejadian tersebut.
Baca Juga: Bukan Dirjen Pajak, Ini PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Pihaknya, kata Zakky, akan melakukan peninjauan lokasi pada Senin, 24 Februari 2025 besok.
"Kami lintas Komisi DPRD Deli Serdang I, II, III akan turun ke lokasi untuk mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab dan segera menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat)," ungkap Zakky dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu, 23 Februari 2025.
Zakky mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Deli Serdang.
Baca Juga: Rano Karno Ungkap Pramono Anung Sedang di Magelang, PDIP Jadi Ikut Retret?
Selanjutnya, jika lokasi tersebut merupakan lahan hutan, maka akan langsung dilakukan pembongkaran.
"Kawasan hutan bukanlah milik perorangan maupun perusahaan sehingga tidak boleh ada yang memagarinya," tegasnya.
"Ini melanggar hukum dan sesuai arahan Presiden Bapak Prabowo Subianto, lahan milik negara tidak boleh dikuasai siapa pun," lanjutnya.
Zakky juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov Sumut berperan aktif dalam menjaga wilayah hutan lindung, khususnya di Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Sinopsis Study Group Episode 9, Han Wul Menyebarkan Berita Palsu
Hal itu agar tidak ada penyerobotan, baik oleh individu maupun perusahaan.
Artikel Terkait
SPBU di Sukabumi Curang, Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar per Tahun
Efisiensi Anggaran di Jawa Barat Rp5,5 Triliun, Dedi Mulyadi Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur
Gempa Bumi Magnitudo 3,8 Guncang Bekasi, Trending Topic di Lini Masa 'X'
Puji Pj Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Pemprov Tak Boleh 'Buang Uang'
Dari Miskin ke Makmur: Belajar Transformasi Desa Ponggok Menjadi Desa Terkaya di Indonesia