"Karena kewenangan kawasan hutan bukan di Pemerintah Kabupaten, tapi di Provinsi Sumut. Kami meminta Dinas Kehutanan memperketat pengawasan hutan," katanya.
Berdasarkan informasi, pemagaran dengan seng itu dilakukan oleh pengusaha tambak.
Cakupan areanya tak sedikit, mencapai 48 hektare dengan panjang sekitar 800 meter.
Baca Juga: 22 Ribu Kuota Mudik Gratis Lebaran 2025 Disiapkan Pemprov Jakarta, Ini Kota Tujuannya
Menurut perkiraan, lokasinya berjarak sekitar 30 meter dari tepi pantai.
Sedangkan pagar yang terpasang setinggi sekitar 3 meter.
Di dekat lokasi pagar tertulis plank 2 meter di depan kalau tanah di sekitar lokasi merupakan kawasan hutan negara.
Diperkirakan, pagar tersebut sudah ada hampir sebulan.
Tindakan ini memicu protes dari masyarakat dan kelompok tani setempat. Mereka meminta pagar itu dibongkar, karena lahan itu adalah milik negara.***
Artikel Terkait
SPBU di Sukabumi Curang, Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar per Tahun
Efisiensi Anggaran di Jawa Barat Rp5,5 Triliun, Dedi Mulyadi Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur
Gempa Bumi Magnitudo 3,8 Guncang Bekasi, Trending Topic di Lini Masa 'X'
Puji Pj Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Sebut Pemprov Tak Boleh 'Buang Uang'
Dari Miskin ke Makmur: Belajar Transformasi Desa Ponggok Menjadi Desa Terkaya di Indonesia