otomotif

Syarat Terbaru Perpanjangan SIM 2025, Jangan Lupa Dibawa!

Rabu, 21 Mei 2025 | 12:40 WIB
Korlantas Polri memberikan syarat baru untuk memproses perpanjangan SIM di tahun 2025. (Polri)

Baca Juga: Kabar Duka, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ibrahim Sjarief Dimakamkan Rabu, 21 Mei 2025 di TPU Jeruk Purut

Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Selain menyiapkan dokumen, Anda juga perlu mengetahui rincian biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM. Berikut adalah daftar tarif resminya:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000

  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000

  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000

Biaya tersebut adalah tarif dasar yang berlaku di kantor Satpas dan belum termasuk biaya tambahan lainnya.

Biaya Tambahan Lain yang Perlu Disiapkan

Selain tarif penerbitan SIM, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk layanan pendukung seperti:

Baca Juga: Kemenkes Antisipasi COVID-19 'Ngamuk' di Singapura, Thailand, Hong Kong

  • Tes Kesehatan: Sekitar Rp 35.000

  • Tes Psikologi: Rp 57.500 (bila dilakukan melalui platform ePPSi SIM)

  • Asuransi: Sekitar Rp 50.000

Hasil tes psikologi yang dilakukan secara daring berlaku hingga enam bulan dan bisa digunakan untuk pengajuan SIM baik secara online maupun offline.

Baca Juga: Profil Letda Kinan, Putra Letjen Kunto Arief Wibowo yang Memimpin Operasi Penyergapan Tokoh OPM di Puncak Jaya

Dengan adanya ketentuan baru ini, penting untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan biaya yang dibutuhkan sejak awal.

Pastikan Anda juga aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, karena tanpa dokumen ini, proses perpanjangan SIM tidak dapat dilanjutkan.

Halaman:

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB