Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Selain menyiapkan dokumen, Anda juga perlu mengetahui rincian biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM. Berikut adalah daftar tarif resminya:
-
SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
-
SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
-
SIM D, SIM DI: Rp 30.000
Biaya tersebut adalah tarif dasar yang berlaku di kantor Satpas dan belum termasuk biaya tambahan lainnya.
Biaya Tambahan Lain yang Perlu Disiapkan
Selain tarif penerbitan SIM, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk layanan pendukung seperti:
Baca Juga: Kemenkes Antisipasi COVID-19 'Ngamuk' di Singapura, Thailand, Hong Kong
-
Tes Kesehatan: Sekitar Rp 35.000
-
Tes Psikologi: Rp 57.500 (bila dilakukan melalui platform ePPSi SIM)
-
Asuransi: Sekitar Rp 50.000
Hasil tes psikologi yang dilakukan secara daring berlaku hingga enam bulan dan bisa digunakan untuk pengajuan SIM baik secara online maupun offline.
Dengan adanya ketentuan baru ini, penting untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan biaya yang dibutuhkan sejak awal.
Pastikan Anda juga aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, karena tanpa dokumen ini, proses perpanjangan SIM tidak dapat dilanjutkan.