• Minggu, 21 Desember 2025

BYD Gugat 37 Influencer, Tuding Sebar Fitnah Terorganisir dan Menyesatkan, 126 Lainnya Bakal Menyusul 

Photo Author
- Minggu, 15 Juni 2025 | 12:57 WIB
Dituding sebar informasi menyesatkan, 37 akun influencer digugat BYD. (Instagram @byd_indonesia)
Dituding sebar informasi menyesatkan, 37 akun influencer digugat BYD. (Instagram @byd_indonesia)

KONTEKS.CO.ID - BYD menggugat 37 akun influencer atas dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, perusahaan juga mengawasi 126 akun lainnya karena dianggap menyebarkan informasi menyesatkan.

Langkah hukum ini diumumkan Departemen Hukum BYD China melalui akun resmi WeChat pada awal Juni 2025.

Li Yunfei, General Manager Branding dan PR BYD, mengatakan seluruh unggahan dan komentar terkait sudah disimpan sebagai bukti hukum.

Baca Juga: Prabowo Bakal Bikin Lembaga Pemerintah dan Non-Pemerintah Baru Lagi, Menkeu: Banyak Komplikasi dan Tantangan 

“Kami menyambut baik kritik media dan pengawasan publik, tetapi kami tidak akan mentolerir konten yang memfitnah atau tuduhan palsu,” tulis Li, seperti dilansir Antara.

“Tindakan hukum akan terus berlanjut,” tambahnya.

Dugaan Disinformasi Daring

BYD juga menegaskan kembali program insentif jangka panjang. Perusahaan memberi imbalan antara 50.000 hingga 5 juta yuan (sekitar Rp112,2 juta hingga Rp11,2 miliar) bagi laporan yang terbukti terkait dugaan disinformasi daring terhadap perusahaan.

Baca Juga: Menteri Hukum Setuju Gaji Hakim 2025 Naik 280 Persen Per Juni: Kebangetan Kalau Masih Cawe-Cawe

Dalam pernyataannya, BYD menyebut telah menjadi sasaran serangan daring berulang selama beberapa tahun.

Perusahaan menyebut konten tersebut memuat informasi palsu yang merusak citra merek, mengganggu pasar, dan berdampak negatif bagi industri otomotif secara luas.

Serangan ini dituding bersifat terorganisasi. Namun, belum ada bukti publik yang mendukung klaim tersebut.

Baca Juga: Was-Was, Angka Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampu Kuning, Apindo: Tekstil, Garmen, dan Elektronik 

BYD menyatakan proses hukum masih berjalan untuk sejumlah kasus. Beberapa putusan sudah memenangkan gugatan BYD, sementara penyelidikan lainnya belum rampung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X