nasional

Kejagung Lepas Kasus Pagar Laut, Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Tanah

Senin, 17 Februari 2025 | 22:07 WIB
Pembongkaran pagar laut di Tangerang, melibatkan ribuan personel gabungan dari TNI AL dan kementerian.

Meski telah melepas tangan dari kasus ini, Kejaksaan Agung tetap akan memantau perkembangannya. "Tugas aparat penegak hukum melakukan monitoring, baik diminta atau tidak, terhadap suatu peristiwa pidana," kata Harli.

44 Saksi Diperiksa, Kepala Desa Diduga Terlibat

Penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus bergulir. Hingga saat ini, 44 orang saksi telah diperiksa, termasuk seorang terlapor berinisial AR.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa penyidik juga telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin.

"Sudah diperiksa sebagai saksi, dan kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Djuhandani, Senin, 11 Februari 2025.

Baca Juga: Juara, Ini Data Lengkap Permainan Pebulu Tangkis Indonesia di Badminton Asia Mixed Team Championship 2025

Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan warkah yang dijadikan dasar pengurusan SHGB dan SHM di perairan lepas pantai Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Selain Arsin, beberapa kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan sertifikat pagar laut juga telah dimintai keterangan.

"Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau ada keterlibatan lain, akan dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut," ujar Djuhandani.

Penyidik menemukan indikasi pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah yang digunakan untuk mengurus SHGB dan SHM.

Baca Juga: Ribuan WNI Kuliah, Kerja Lalu Jadi Warga Negara Singapura, Gaji Tinggi dan Karier Jelas

Dokumen yang diduga palsu itu kemudian diajukan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, yang akhirnya menerbitkan sertifikat tersebut.

Jerat Hukum Menanti

Dugaan tindak pidana dalam kasus ini dikenakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pencucian Uang, di antaranya:

  • Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen
  • Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat resmi
  • Pasal 266 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu
  • Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penerbitan SHGB dan SHM di atas laut menjadi kasus yang mencengangkan. Secara hukum, wilayah perairan seharusnya tidak bisa menjadi objek sertifikasi kepemilikan pribadi.

Praktik ini diduga melibatkan permainan mafia tanah yang merancang dokumen palsu untuk mendapatkan legalitas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Pemenang Hanteo Music Awards 2024 Day 1: aespa Raih Daesang, TXT dapat Bonsang

Halaman:

Tags

Terkini