KONTEKS.CO.ID - Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang lebih dikenal dengan Deddy Corbuzier dilantik jadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan).
Pelantikan artis berkepala plontos itu pun menarik perhatian publik. Sebab, pemerintah sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas menjelaskan alasan di balik pemilihan Deddy Corbuzier sebagai stafsus.
Baca Juga: Perdana! Freeport Kirim Emas Batangan ke ANTAM, Tanda Era Baru Hilirisasi
Menurutnya, Deddy memiliki pengaruh besar di media, termasuk media sosial, serta keahlian dalam komunikasi publik.
"Termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik," ujar Frega dalam keterangannya pada Selasa, 11 Februari 2025.
Frega menambahkan, pemilik podcast Close The Door di YouTube ini memiliki kapasitas sebagai pakar komunikasi publik.
Ya, Deddy memang dikenal luas sebagai influencer di media sosial setelah memutuskan berhenti dari dunia sulap.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Tertekan, Prospek Damai Rusia-Ukraina dan Ancaman Tarif Trump Jadi Faktor Utama
Dengan adanya Deddy di jajaran stafsus, Kemenhan berharap dapat meningkatkan literasi pertahanan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam bela negara.
Gaji dan Tunjangan Stafsus Menhan
Lantas, sebagai pejabat negara berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima Deddy Corbuzier?
Sebagai pejabat eselon I, gaji Deddy setara dengan golongan tertinggi IV/e dan terendah IV/d.
Baca Juga: Presiden Prabowo Harus Putar Otak: Utang Jatuh Tempo di Pemerintahannya Meledak Rp3.125 T
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji stafsus berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan.