nasional

Modus WNA China Gasak Emas Indonesia 774 Kg, Tapi Divonis Bebas Pengadilan

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:44 WIB
Penambangan emas. (Foto: CFP)

 

Asal batuan tersebut dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM. Dua perusahaan ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

 

Penambangan tanpa izin ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,020 triliun, sesuai dengan perhitungan Kementerian ESDM.

 

Nilai kerugian berasal dari hilangnya cadangan emas negara sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

Baca Juga: Warna Keberuntungan Tahun Baru Imlek 2025, Sambut Tahun Ular Kayu dengan Harapan Baru

“Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan, dan bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan adanya penambangan bijih emas yang terjadi di lokasi tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujar Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba.***

Halaman:

Tags

Terkini