KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang mencuri emas Indonesia seberat 774 kilogram.
Vonis tersebut terkait dengan perkara tindak pidana penambangan ilegal yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,020 triliun.
Dari penambangan ilegal itu, menyebabkan hilangnya cadangan emas Indonesia sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.
Baca Juga: BI Turunkan Suku Bunga 25 Basis Poin, Ini Alasannya
Sebelumnya, Yu Hao telah divonis 3,5 tahun penjara. Namun dia kemudian mengajukan banding dan dengan mulus diterima.
Hasil putusanya adalah membatalkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp pada tanggal 10 Oktober 2024.
Keputusan banding jelas menguntungkan Yu Hao. Putusan itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Pontianak pada Senin, 13 Januari 2025.
Kejaksaan Negeri Ketapang Siapkan Materi Kasasi
Terkait dengan vonis bebas terhadap Yu Hao, Kejaksaan Negeri Ketapang telah mempersiapkan materi kasasi. Dalam waktu dekat akan diajukan ke Mahkamah Agung.