nasional

Pemerintah Hormati MK Hapus Presidential Threshold

Jumat, 3 Januari 2025 | 11:25 WIB
Mantan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID

Meski begitu, pemerintah menghormati putusan MK dengan pertimbangan hukumnya untuk mengambil putusan tersebut.

 

“Tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis,” katanya. 

 

“MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Yusril lagi.

Baca Juga: Kado Pahit Pemerintah untuk Rakyat di Tahun Baru 2025: Harga BBM Pertamax Cs, PPN, Tarif Air PDAM Kompak Naik

Setelah ada tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden itu, pemerintah secara internal akan membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

 

Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR. 

 

"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," ujarnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini