Padahal, secara hukum (Vicarious Liability), bank wajib tanggung jawab penuh atas kesalahan pegawainya.
“Tak pernah kami bayangkan bank-lah yang akan menghilangkan uang. Saya hanya berharap uang itu kembali karena itu hasil keringat umat Katolik,” pungkas Suster Natalia dengan nada getir.
Kini, pihak korban mendesak atensi tegas dari Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri untuk mengusut tuntas skema ini.
Mereka menolak keras pembatasan ganti rugi dan menuntut hak jemaat dikembalikan secara utuh tanpa ada "diskon" dari pihak BNI.***