Selain instruksi tersebut, melalui Inpres ini Presiden juga memberikan instruksi khusus yang berbeda kepada Mentan, Menkeu, Kepala BP BUMN, dan Kepala BP Danantara.
Baca Juga: Donasi Rakyat Indonesia untuk Iran Tembus Rp9 Miliar, Dubes Boroujerdi: Untuk Korban Perang
"Memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, yang meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum Bulog, dan badan usaha milik negara lainnya dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," salah satu instruksi yang ditujukan pada Mentan.
Regulasi ketiga yang diterbitkan adalah Inpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029.
Inpres ini dikeluarkan untuk mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah sekaligus mendorong peningkatan pendapatan para petani.
Baca Juga: Polisi Resmi Terbitkan SP3 untuk Rismon Sianipar Usai Restorative Justice
"Dalam rangka mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani," sebut Inpres 3/2026.
Inpres ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang (Menko) Pangan, Menko Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Perhubungan (Menhub).
Kemudian Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Pertahanan (Menhan), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mentan, Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Koperasi (Menkop), Menkeu, dan Menperin.
Selain para menteri, Inpres 3/2026 juga ditujukan kepada Kepala BP BUMN, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kepala BPS, Kepala BPKP, serta para kepala daerah dan Direktur Utama Perum Bulog. ***