"Padahal, pengembalian barang-barang elektronik bantuan pribadi Rizal dilakukan dengan penuh kekeluargaan dan persahabatan dengan para penyidik KPK," tambah Faizal.
Respons Santai KPK: Biar Dewas yang Menilai
Menanggapi "serangan" balik dari Faizal Assegaf, Budi Prasetyo tampak enggan ambil pusing. Ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mekanisme yang berlaku di Dewan Pengawas.
Pihak KPK meyakini bahwa langkah-langkah yang diambil penyidik sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Terkait pelaporan itu rasanya sudah tidak perlu kita tanggapin lagi, kita serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK. Kami meyakini Dewas akan objektif," ujar Budi singkat.
Laporan Faizal sendiri telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT. Kini, publik menanti apakah perseteruan ini akan berujung pada pembuktian pidana atau sekadar drama komunikasi publik antara penegak hukum dan warga negara.***