KONTEKS.CO.ID - Ketegangan antara aktivis '98 sekaligus Dirut PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Merasa nama baiknya dicatut dalam pusaran kasus korupsi Ditjen Bea Cukai, Faizal resmi melaporkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya hingga Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Langkah hukum ini diambil karena Faizal menilai ada upaya penggiringan opini yang tidak sesuai fakta terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi.
Baca Juga: Speak Up! Faizal Assegaf Bantah Terlibat Skandal Bea Cukai, Sebut Pertemuan Cuma Silaturahmi Biasa
"Bukan Disita, Tapi Diserahkan Sukarela"
Inti dari kemarahan Faizal bermula dari pernyataan Budi Prasetyo yang menggunakan istilah "penyitaan" terhadap sejumlah aset elektronik seperti monitor dan kamera.
Menurut Faizal, diksi tersebut sangat tendensius. Ia mengklaim barang-barang tersebut diserahkan secara kooperatif sebagai bentuk dukungan warga negara terhadap proses hukum, bukan karena paksaan penyidik.
Faizal menuding Jubir KPK telah melakukan kebohongan publik dan pencemaran nama baik melalui fasilitas negara.
"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan," tegas Faizal di Jakarta, Rabu 15 April 2026.
Persoalan Etik di Mata Dewas
Tak cukup hanya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik, Faizal juga menyambangi Dewas KPK.
Ia berharap lembaga pengawas tersebut segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam membentuk opini publik yang merugikan martabatnya sebagai aktivis.
Bagi Faizal, bantuan perangkat dari eks pejabat Bea Cukai bernama Rizal bersifat pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana korupsi di internal kementerian tersebut.
Baca Juga: Ginting Siap Jadi Senjata Rahasia Indonesia di Thomas Cup 2026: The King of Deception is Back!