"Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini apa namanya, sudah tidak lagi punya apa, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional," katanya.
Baca Juga: 4 Prajurit BAIS TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer
"Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional," ungkap Abdul.
Selain itu, kanal YouTube Musik Ciamis juga diduga ikut menyebarkan pernyataan serupa. Kanal lain yang turut dilaporkan adalah Mosato TV milik Laurensius Irjan Buu.
Dalam salah satu kontennya, kanal tersebut mencantumkan judul "JK Diseret Pidana Provokasi" yang dinilai bermasalah.
"Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan 'Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar'. Ini kan pertanyaan yang apa, sudah telak gitu ya," katanya.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar tuduhan-tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa JK merupakan tokoh nasional yang aktif dalam kegiatan kemanusiaan, termasuk sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI).