Kemudian, Komisi III DPR juga berkomitmen memperkuat fungsi pengawasan terhadap Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945.
Baca Juga: Harapan Menkeu Purbaya Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
Pengawasan internal Polri diminta untuk terus diperkuat melalui penyempurnaan Biro Pengawasan dan Penyidikan, Inspektorat, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Menurut Habiburokhman, reformasi Polri juga menyentuh aspek perencanaan dan penyusunan anggaran.
Dia mengatakan, mekanisme penyusunan anggaran Polri yang berbasis kebutuhan satuan kerja atau bottom up dinilai telah sejalan dengan semangat reformasi dan perlu dipertahankan.
Selanjutnya, Komisi III DPR menekankan pentingnya reformasi kultural dalam tubuh Polri.
Reformasi tersebut diminta dimulai dari pembenahan kurikulum pendidikan kepolisian, dengan tambahan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Baca Juga: Diperiksa Polisi dalam Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung: Tindakan Roy Suryo Cs Hak Warga Negara
Kemudian, pemanfaatan teknologi menjadi bagian dari percepatan reformasi, antara lain melalui penggunaan kamera tubuh, kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam proses pemeriksaan.
Dalam poin terakhir ditegaskan, pembentukan Revisi Undang-Undang Polri dilakukan oleh DPR bersama pemerintah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***