nasional

Penyidik Polda Metro Serahkan Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Kejaksaan, Penahanan Roy Suryo cs Tunggu Sikap Jaksa?

Senin, 12 Januari 2026 | 22:11 WIB
Kombes Pol Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengatakan, berkas perkara Roy Suryo Cs diserahkan ke Kejaksaan. (Foto: SMA Taruna Nusantara)

KONTEKS.CO.ID – Penahanan Roy Suryo cs sepertinya tinggal menunggu waktu. Tetapi itu pun harus menunggu sikap resmi Kejaksaan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan.

Tiga tersangka yang dimaksud adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.

Baca Juga: Indonesia Kirim Skuad Mini ke India Open 2026: Cuma 4 Wakil, Jojo hingga Putri KW Turun Bertarung

“Sudah kami limpahkan (berkas tudingan ijazah palsu Jokowi) untuk 3 tersangka yang sebelumnya," ungkap Kombes Pol Iman Imanuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin 12 Januari 2026.

Sekarang penyidik menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Kalau berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik dapat melimpahkan tersangka dan barang bukti guna disidangkan segera.

Sekadar mengingatkan, pada Jumat 7 November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Penculikan Maduro Langgar Kedaulatan Negara

Para tersangka terbagi dalam beberapa klaster. Untuk klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Masing-masing, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian pada klaster kedua terdiri dari tiga orang yaitu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. ***

Tags

Terkini